Dirikan yayasan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan dengan legalitas penuh termasuk akta notaris dan Kemenkumham.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Array
Array
Array
Array
Array
Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang. Gratis, tanpa syarat, langsung dengan tim kami.